Kamis, 09 Desember 2010

AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Paradigma baru pendidikan menuntut masyarakat untuk menjadi bagian dari terselenggaranya akuntabilitas pendidikan, bukan pengawasan pendidikan. Unsur pengawasan bersifat administrasi dan dilakukan oleh birokrasi. Dalam konsep otonomi pendidikan, pemerintah ingin menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang menuntut keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan.

Demikian pendapat Dr Ace Suryadi, staf Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang dikemukakan kepada Kompas di Jakarta, Senin (3/9). Ini berkaitan dengan masalah pengawasan pendidikan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional (RUUPN). Menurut rencana, akhir September RUUPN akan diajukan DPR sebagai RUU inisiatif.

Ace mengatakan, konsep pengawasan pendidikan yang dijalankan selama ini harus berubah dari fungsi yang dilakukan pemerintah menjadi fungsi yang dijalankan oleh masyarakat. Masyarakat, dalam hal ini terutama para pemakai jasa pendidikan dan secara umum meliputi para pembayar pajak.

"Selama masih ada konsep pengawasan dalam RUUPN, artinya RUU tersebut masih berpegang pada paradigma lama yang lebih menonjolkan birokrasi daripada profesionalisme dalam hal pengawasan. Padahal, sekarang ini paradigma keterlibatan masyarakat dalam akuntabilitaslah yang seharusnya lebih ditonjolkan dan bukan pengawasan," ujarnya.

Ace mengakui bahwa pengawasan pendidikan memang tetap diperlukan. Namun, itu sejauh masih berkaitan dengan unsur administrasi dan berkaitan dengan dana-dana dari pemerintah. Selain unsur administrasi dan dana yang diperoleh dari pemerintah, sifatnya bukan lagi pengawasan, tetapi akuntabilitas pendidikan sebagai salah satu inti profesionalisme.

Draf RUUPN yang dipersiapkan oleh Komite Reformasi Pendidikan (KRP) memasukkan unsur pengawasan pada Bab XVI. Pasal 58 draf RUUPN tersebut menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Menurutnya, akuntabilitas pendidikan sebagai salah satu program dan kegiatan pendidikan hanya bisa terwujud apabila upaya pemberdayaan pengawas pendidikan dilakukan secara kontiniutas dan selalu konsisten , dengan pengawas pendidikan maka akuntabilitas pendidikan akan menjadi penopang utama untuk mewujudkan good government.

Sedangkan Pengawas kegiatan/pendidikan menurutnya, harus melakukan sinergi dengan ketiga pilar, yakni; pemerintah, swasta, pengusaha dan masyarakat secara serentak simultan dan seimbang. Selain itu pengawasan pendidikan juga harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk mencapai profesionalisme dalam akuntabilitas pendidikan.
klik tulisan ADD A COMMENT untuk berkomentar - klik tulisan ADD A COMMENT untuk berkomentar - klik tulisan ADD A COMMENT untuk berkomentar